Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Segera Disidang

Kompas.com - 31/03/2022, 22:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi, Astrid Manafe dan Lael Maccabe, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, NTT, untuk segera disidangkan, Kamis (31/3/2022) pagi.

Randy dibawa dari tahanan Tahti Polda NTT pukul 8.40 Wita dan tiba di Kejari Kota Kupang pukul 8.47 Wita.

Baca juga: Pria di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Terdapat Surat Wasiat Berisi Permintaan Maaf

Tersangka Randy diantar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Aldinan Manurung, bersama tim penyidik serta mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel kepolisian.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh jaksa. Randy datang dengan pakaian tahanan warna orange dan celana pendek warna gelap.

Dia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan ke jaksa. Randy juga dipastikan dalam kondisi sehat.

Randy pun nampak tenang saat digiring dari mobil polisi dan diserahkan ke jaksa.

Pengacara Randy, Benny Taopan mengatakan, kliennya telah siap menerima semua konsekuensi hukum akibat perbuatan yang menyebabkan kematian Astri-Lael.

"Tersangka Randy mengaku menyesal dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya serta siap menerima vonis pengadilan nanti," ungkap Benny di Kupang, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka saat ini status Randy beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan," jelas Abdul.

Randy akan dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk kepentingan persidangan.

Demikian juga, kata dia, JPU sementara mempersiapkan surat dakwaan terhadap tersangka Randy dan segera melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Kami menitipkan tersangka Randy di Rutan Polda NTT demi pertimbangan keamanan sekaligus JPU sementara mempersiapkan surat dakwaannya, dan persidangan akan dimulai dalam waktu dekat," kata dia.

Sebelumnya, jenazah ibu dan anaknya yakni Astri dan Lael ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Baca juga: Diduga Melintas Saat Jembatan Ambruk, Ayah dan Anak di Kupang Ditemukan Tewas

Tersangka Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada 2 Desember 2021 dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Ia mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astri dan Lael. Belakangan diketahui Randy adalah mantan pacar Astri saat di bangku sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com