AMBON, KOMPAS.com- Dedy Ahiyate alias Fredy Wals alias Aldhy Yudha, seorang warga Desa Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diringkus oleh tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di Tobelo, Maluku Utara oleh tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku lantaran menyebarkan foto bugil seorang mahasiswa asal Kota Ambon yang dikenalnya lewat Facebook.
Baca juga: Mayat ABK Disimpan di Kamar Pendingin pada Kapal Pengangkut Cumi, Ini Penjelasan Polisi
Foto tidak senonoh tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Facebook Fredy Wals dan Aldhy Yudha yang dikendalikan pelaku pada 2021.
“Polda Maluku menerima laporan kasus ini pada 28 September 2021 terkait postingan gambar yang tidak senonoh,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (31/3/2022).
Setelah menerima laporan itu, tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan terhadap dua akun palsu yang digunakan tersangka untuk menyebar foto-foto bugil korban.
“Ternyata tersangka yang mem-posting gambar-gambar tidak senonoh itu melalui akun Facebook atas nama Fredy Wals alias Aldhy Yudha, itu akun palsu. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos biar kalian menggunakan akun palsu pasti akan ketahuan dan sangat mudah untuk diungkap,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Maluku
Sementara itu Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya menjelaskan, tersangka awalnya menggunakan Facebook untuk mencari pacar.
Dia lalu berkenalan dengan korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
“Setelah berpacaran tersangka kemudian meminta korban mengirim foto-foto telanjang milik korban,” katanya.
Baca juga: Minta Polisi Hentikan Penembakan di Haruku, Wakil Ketua DPRD Maluku: Bisa Memicu Konflik