LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis membawa kabur belasan sepeda motor milik warga dengan mengaku sebagai karyawan leasing.
Modus kriminalitas pelaku melakukan penyitaan karena korban menunggak membayar angsuran.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, pelaku berinisial HE (42) alias AN, warga Desa Way Layap, Pesawaran, Lampung.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, petugas menyita sembilan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
Baca juga: Simpan 1 Kg Ganja di Bawah Sangkar Burung, Residivis di Bengkulu DItangkap
"Diduga pelaku sudah belasan kali beraksi dan menggondol sepeda motor," kata Amin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Amin menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/3/2022) saat bersembunyi di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan dan membawa kabur sepeda motor dengan berpura-pura menjadi petugas leasing.
"Modus pelaku pura-pura menjadi petugas leasing dan melakukan penyitaan sepeda motor korbannya," kata Amin.
Salah satu kasus yang tercatat, kata Amin, terjadi pada 27 Desember 2019 lalu di Kecamatan Way Lima.
Ketika itu pelaku mengaku petugas leasing dan meminta korban ikut dengannya ke kantor di wilayah Pringsewu untuk mengurus tunggakan angsuran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.