Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Welmince Alunat, PMI Asal NTT Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Kompas.com - 31/03/2022, 12:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Welmince Alunat, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lolos dari hukuman mati di Pengadilan Malaysia karena kasus pembunuhan, dipulangkan ke kampung halamannya.

"Dia (Welmince) sudah tiba di kampungnya di Dusun Oeleno, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang, Siwa, kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Siwa menjelaskan, Welmince diantar oleh dua petugas dari Kementerian Luar Negeri dengan pesawat Batik Air dari Jakarta dan tiba di Bandara El Tari Kupang pada Sabtu (26/3/2022).

Baca juga: Polda Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Pengiriman PMI ke Turki

Setelah itu, petugas dari BP2MI Kupang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten TTS, Dinas Sosial TTS, Dinas Sosial Provinsi NTT, mendampingi Welmince dan dua orang staf Kementerian Luar Negeri, langsung menuju kampung halamannya melalui perjalanan darat.

Tiba di daerah asalnya, Welmince disambut keluarga besarnya dan aparat pemerintah desa setempat.

Menurut Siwa, pada September 2019 lalu, pihaknya diminta oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur, untuk menelusuri daerah asal maupun keluarga Welmince.

Baca juga: Ungkap Tekad Praka Wilson Jadi Prajurit TNI, Gubernur NTT: Dia Mendaftar dengan Uang Pinjaman...

Setelah berhasil mendapatkan alamat lengkap Welmince, BP2MI Kupang kemudian berkoodinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

"Baru-baru ini kita dikabarkan untuk proses pemulangan Welmince, sehingga kita fasilitasi sampai ke kampungnya," kata Siwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Welmince Alunat (WA) dilaporkan bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur yang menjadi pekerja migran di Negeri Jiran itu nyaris terancam hukuman mati karena sangkaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang tidak disengaja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com