Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Bapak dan Anak yang Mengedarkan Sabu di Kampar Riau

Kompas.com - 31/03/2022, 11:01 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Kedua pelaku berstatus bapak dan anak.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Afrinaldi mengatakan, pelaku berinisial SM (47) dan anaknya PW (23).

"Kedua pelaku kami tangkap pada Selasa (29/3/2022), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Kotagaro," ujar Afrinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kejari Karawang Musnahkan 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja

Kedua pelaku ditangkap setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika di Desa Kotagaro.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SM di pinggir jalan Desa Kotagaro. Saat itu petugas menemukan tiga paket sabu dalam sepatu yang dipakai pelaku.

Setelah petugas membawa pelaku ke rumahnya, ternyata ada seorang anaknya yang laki-laki, PW juga ikut mengedarkan sabu bersama bapaknya. Saat itu, ditemukan satu paket sabu.

"Pelaku PW ini membantu bapaknya menjual sabu. SM dan PW sudah sering transaksi narkoba di rumahnya," ungkap Afrinaldi.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu, plastik bening pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 200.000.

Dari hasil pemeriksaan, kata Afrinaldi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku JF, yang saat ini masih diburu petugas.

Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Digerebek Lagi Pesta Sabu Bersama Emak-emak

"JF masih DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Selain mengedarkan, sebut Afrinaldi, bapak dan anak itu juga pemakai sabu. Itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang positif narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Regional
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Regional
Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Regional
Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Regional
Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Regional
Titik Api Mulai Bermunculan, Pemprov Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Titik Api Mulai Bermunculan, Pemprov Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Regional
Cuaca Ekstrem, Lion Air dari Pekanbaru Sempat Batal Mendarat di Batam

Cuaca Ekstrem, Lion Air dari Pekanbaru Sempat Batal Mendarat di Batam

Regional
Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

Regional
Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan

Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan

Regional
Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Regional
Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil

Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil

Regional
Tipu Warga Jakarta, 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel

Tipu Warga Jakarta, 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com