Untuk proses ini ditegaskan sebagai syarat bagi WNA dan WNI, yang wajib menjalani karantina selama 1x24 jam.
Baca juga: Aturan Baru, Wisman Asal 25 Negara Bisa Gunakan Bebas Visa Kunjungan ke Kepri, Ini Daftarnya
Untuk itu, penumpang yang tiba belum diizinkan untuk menggunakan alat transportasi, yang biasa beroperasional di kawasan pelabuhan.
"Sebelum keluar kan PCR di dalam, dan hasil baru keluar besok. Makanya harus dijemput, karena mereka harus langsung karantina. Setelah hasil sudah keluar, baru boleh untuk melakukan wisata di Batam," ungkap Efi.
Walau demikian, tiga hari setelah ketibaan di Batam, para Wisman juga kembali diwajibkan untuk melakukan PCR kembali.
"Syarat PCR kembali ini, karena kita juga ingin sama-sama menjaga agar Wisman pada saat kembali ke negara asal, tidak terpapar varian Covid-19," pungkas Efi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.