BLORA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri buka suara terkait dugaan adanya oknum TNI-Polri yang diduga terlibat pada kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengatakan, apabila dugaan tersebut benar, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Ya kalau ada TNI, ya kita kan ada koneksitas ya nanti pasti kita akan melibatkan POM TNI, ya kalau polisi ya nanti bisa masuk peradilan umum," ucap Agus, saat ditemui Kompas.com di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Upayakan Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim, Polri Minta Bantuan FBI
Menurutnya, sejauh ini sudah ada sekitar 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Namun, pihak kepolisian tidak menahan para tersangka tersebut karena karena masih mengusut dan mengembangkan kasus tersebut serta mereka dinilai kooperatif.
"Untuk kewenangan penahanan dan sebagainya ini kan sangat subjektif kewenangan penyidik, jadi kita tidak bisa intervensi," kata dia.
Sehingga, apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian maka dapat menyuarakannya ke publik.
Jenderal bintang tiga tersebut mengaku tidak dapat mencampuri kewenangan penyidik dalam memproses kasus tersebut.
"Sepanjang penyidik yakin bahwa yang bersangkutan itu tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, ya saya yakin ini sudah menjadi pertimbangan penyidiklah kenapa mereka tidak dilakukan penahanan," terang dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.