Therry mengungkapkan, dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
"Dugaan jumlah kerugian negaranya belum bisa kami ungkapkan saat ini," kata Therry.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat di Padang, mangkrak sehingga diputus kontrak.
Proyek dengan nilai pagu Rp 38 miliar itu terbengkalai dan sudah ditinggal kontraktor dari PT TTP.
Pembangunan yang dilakukan pada tahun 2021 ini untuk zona B yang berfungsi sebagai gedung teater
Pembangunannya terbagi atas tiga zona, yakni zona A, B, dan C.
Namun, baru pembangunan zona A yang rampung dan menghabiskan anggaran Rp 57 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat dengan tiga tahun anggaran.
Mulai 2015 sebesar Rp 13,5 miliar, pada 2016 habis Rp 18,9 miliar, dan pada 2017 mencapai Rp 24,9 miliar.
Sementara zona B yang di antaranya adalah gedung utama pertunjukan teater, dilanjutkan pada 2018 dengan anggaran mencapai Rp 25 miliar.
Kemudian pada 2019, mencapai Rp 32 miliar dan saat itu direncanakan tuntas pada 2020. Namun, pembangunan itu ditunda karena pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.