PURWOREJO, KOMPAS.com -Ratusan anggota Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik ketua LSM Tamperak dan mantan kades salah satu desa yang terdampak bendungan.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan, terkait tuduhan bahwa paguyuban melakukan pungutan 5 persen ke masyarakat terdampak.
Dua orang yang dilaporkan adalah Sumakmun, selaku Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), dan Subur Aris Karisma (Mantan Kepala Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Purworejo).
Baca juga: Pemilik Lahan di Tapak Bendungan Bener Dapat Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar
Ratusan massa tersebut datang mengendarai sepeda motor, sebagian juga menumpang bus dan truk.
Mereka juga dilengkapi dengan pengeras suara (berorasi) serta puluhan spanduk bernada kecaman terhadap oknum yang dilaporkan.
Nampak juga Anggota DPRD Purworejo yang juga tokoh yang ikut membidani lahirnya Masterbend, M Abdullah.
"Kita melaporkan saudara S Ketua LSM T di Purworejo, atas pencemaran nama baik terhadap perkumpulan masterbend dan kita juga melaporkan saudara S Mantan kepala desa L di Purworejo dengan dugaan ancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik," ucap Penasehat Hukum Masterben, Hifdzil Alim, SH MH, Selasa (29/3/2022)
Hifdzil Alim dari Lembaga Advokat FIRMA HICON menjelaskan, dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor Sumakmun diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Masterbend.
Baca juga: [HOAKS] Pernyataan Ketum AJI Indonesia soal FPI, Bendungan Bener, hingga Kasus Haris Azhar-Fatia
"Kami tidak akan mundur untuk memperkarakan hukum saudara S Ketua LSM dan Saudara S Mantan kepala Desa T agar dia berdua mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, telah beredar berita di media massa elektronik terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada Masterbend.
Masterbend sebetulnya sudah membuka ruang untuk diskusi dan klarifikasi, namun itu tidak diambil oleh terlapor.
"Jadi kuat diduga terlapor sengaja menyebar fitnah dan melakukan tuduhan tanpa fakta dan dasar. Tidak ada itikad baik klarifikasi, memaksa kami mengambil langkah hukum ini. Dan kami lapor hari ini, bersama warga yang merasa tersakiti," jelasnya.
Sementrara Kepala Desa Limbangan (Subur Aris Karisma) juga diduga telah melakukan hal serupa, bahkan juga melakukan dugaan aksi pemerasan terhadap anggota warga terdampak bendungan yang menjadi anggota Masterbend.
Hal itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat Kamis (30 Desember 2021), yang bersangkutan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga.
Baca juga: Ribuan Petani Purworejo Selatan Geruduk DPRD Kabupaten Purworejo soal Bendungan Bener