Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konser Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19 dan Kepolisian Sebelum Mulai

Kompas.com - 29/03/2022, 22:15 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, membenarkan pihaknya bersama kepolisian membubarkan pertunjukan konser penyanyi Tulus yang digelar di Critical 11, Kompleks Bandara Husein Sastranegara,  Cicendo, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

"Ya benar, pembubaran dilakukan karena belum mengantongi izin  dari Satgas Covid-19 sama Polres," kata Asep saat dihubungi, Selasa malam.

Asep menjelaskan, pembubaran dilakukan sebelum konser dimulai, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Lagu Tulus Berjudul Hati-hati di Jalan Viral, Ini Kata Dosen UNS

 

Akibat pembubaran tersebut, ratusan orang yang telah memiliki tiket dipastikan batal menonton pertunjukan penyanyi Tulus.

"Tiket yang sudah terjual itu urusan panitia," ungkapnya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, panitia penyelenggara konser penyanyi Tulus sempat mengajukan izin beberapa waktu lalu.

Namun karena berpotensi menimbulkan kerumunan, maka konser tersebut tidak direkomendasikan untuk digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

"Belum mengantongi izin keramaian juga dari kepolisian,"  akunya.

Asep menjelaskan, setelah ditolak panitia penyelenggara konser kembali mengajukan izin beberapa kali ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Menurut Asep, permohonan ulang untuk menggelar konser Tulus terakhir yang diajukan panitia belum dibahas kembali hingga konser tersebut digelar malam ini.

"Jauh-jauh hari sudah dikasih tahu (tidak direkomendasikan digelar). Intinya di awal kita sudah jawab dan tidak mengabaikan," bebernya.

Baca juga: Hiroaki Kato Ingin Berkolaborasi dengan Tulus

Asep menjelaskan, meski dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 di Kota Bandung memperbolehkan kegiatan konser musik di dalam ruangan, namun hal tersebut harus melalui rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kepolisian.

"Yang dijadikan tempat konser kapasitasnya 750 orang. Sementara informasi dari Camat selaku ketua Satgas Covid-19 setempat mengatakan undangan hampir 500 orang, berarti melebihi ketentuan 50 persen, itu sudah melangar," bebernya.

Selain itu, Asep mengatakan, berdasarkan pantauan di lokasi konser, sirkulasi udara di tempat tersebut  juga kurang baik.

"Peserta (penonton) katanya duduk di bawah, tidak pakai kursi, di sana pasti akan terjadi kekhawatiran entah joget atau apa pun hilang kendali sehingga tidak jaga jarak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com