PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2009-2014 , Sakim Budi Setiawan Homandala (56) ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, lantaran diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah hingga menyebabkan korban inisial TD mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochammad Ngajib mengatakan, Sakim sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor oleh penyidik.
Setelah diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Senin (14/3/2022) kemarin.
Baca juga: Penembak Polisi yang Tewas Saat Tangkap Bandit Masih Misterius, Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus
"Tersangka S sudah beberapa hari lalu kami tahan atas kasus dugaan penipuan," kata Ngajib, Selasa (29/3/2022).
Ngajib menjelaskan, peristiwa itu bermula pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, Sakim menawarkan kepada TD untuk membeli tanah yang diklaim miliknya di kawasan Bypass Alang-alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Namun setelah dilakukan pembayaran, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut bukanlah milik Sakim sehingga korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar.
Baca juga: Gara-gara Uang Parkir, Dua Pria di Palembang Terlibat Duel Maut, Satu Tewas di Tempat
"Tanah tersebut tumpang tindih dan bukan milik tersangka. Bahkan ada tujuh laporan S di Polda Sumsel dengan kasus yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sakim pun terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tersangka masih kita tahan dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Sakim, Wisnu Umar mengatakan, ketika transaksi penjualan tanah itu berlangsung belum ada permasalahan apa pun.
Wisnu pun mengeklaim bahwa kliennya itu memiliki sertifikat resmi terkait kepemilikan tanah yang dijual kepada TD.
"Bahkan sempat dibawa ke notaris soal keabsahan sertifikat itu. Setelah dinyatakan asli baru kami jual," jelasnya.
Namun saat transaksi telah dilakukan, lanjutnya, ada laporan lain yang mengeklaim kepemilikan tanah.
Hal tersebut diluar dugaan Sakim bahwa adanya laporan kepemilikan tanah yang lain.
"Klien kami cuma perantara. Kalau ada klaim yang lain itu di luar tanggung jawabnya. Kami akan mengajukan praperadilan dalam kasus ini," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.