KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polsek Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial NB alias Aman (33).
Dia ditangkap karena menganiaya dan memerkosa BT, seorang nenek berusia 71 tahun asal Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, mengatakan, kasus itu sedang ditangani Polsek Amfoang Timur.
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Segera Disidangkan
Secara terpisah, Kapolsek Amfoang Timur Iptu Jemy Sigakole menuturkan, kasus itu dialami korban saat acara ulang tahun anak dari ketua RT 11 RW 03, Dusun II, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur bernama Melkias Nenobahan.
Usai pesta, semua warga bubar dan di lokasi acara hanya tersisa Melkias Nenobahan (pemilik rumah), Neman Safes, dan pelaku NB yang masih duduk menikmati minuman keras jenis sopi sambil mendengarkan musik.
Selang beberapa saat, melintas beberapa orang menggunakan dua unit sepeda motor dan berboncengan.
Melkias Nenobahan kemudian memanggil mereka untuk bergabung minum sopi bersama.
Baca juga: Polres Kupang Kirim 70 Personel Bantu Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di TTS
Mereka minum sopi bersama sambil bercerita. Sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, pelaku pergi ke belakang untuk kencing di pohon mangga dekat kuburan.
"Saat berjalan menuju pohon mangga, pelaku melihat korban sementara duduk sendiri di dapur rumahnya," ungkap Jemy, kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Kupang Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengalihan Aset Daerah