Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas di Lubuklinggau Sumsel Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 29/03/2022, 13:20 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Empat anggota polisi yang menganiaya Hermanto (45) di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan segera dilimpahkan penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun keempat polisi tersebut, berinisial Aiptu AR, Briptu AL, Brptu AD dan Briptu BD. keempat polisi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Hermanto saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, mereka diduga telah lalai dalam bertugas hingga menyebabkan korban meninggal. Sehingga, status keempatnya pun dinaikkan menjadi tersangka.

“Untuk proses pidananya akan segera kita limpahkan ke Kejari Lubuklinggau. Semua berkas untuk tahap satu akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secepatnya,” kata Romi, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Penembak Polisi yang Tewas Saat Tangkap Bandit Masih Misterius, Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus

Romi menjelaskan, keempat polisi yang ditetapkan tersangka itu tak hanya sebatas dikenakan sanksi pidana.

Namun, merekapun akan menjalani sidang etik di kepolisian atas kelalaian mereka dalam bertugas.

Selain itu, ia pun berharap agar seluruh anggota dapat bertugas sesuai dengan perturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019.

“Saya harap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada anggota reskrim agar memahami aturan dari Kapolri,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  Hermanto (45) tersangka kasus pencurian dan pengerusakan tewas setelah ditangkap oleh anggota Polsek Lubuk Linggau Utara, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Polisi Lacak Perekrut 21 Pekerja Ilegal Asal NTT yang Dijanjikan Kerja di Kaltim

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait tewasnya Hermanto.

Permohonan maaf itupun disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Supriadi menjelaskan, sampai saat ini kasus tewasya Hermanto masih dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan. 

Sebelumnya, sebanyak enam polisi diperiksa oleh Bid Propam. Dari hasil pengembangan sementara, satu orang anggota ternyata tak teribat.

Kemudian, lima polisi yang lain kini masih dalam pemeriksaan. Namun, empat orang polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini, beliau juga berkomitmen akan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan sesuai dengan atauran yang berlaku,”kata Supriadi, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com