TEGAL, KOMPAS.com - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) hingga juru parkir bersama mahasiswa kembali turun ke jalan.
Mereka menggelar aksi damai mengritik sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang dinilai tidak pro rakyat kecil, Senin (28/3/2022).
Pertama, massa yang menamakan dirinya Gerakan Tegal Bersatu menggelar aksi di depan gerbang Balai Kota dengan harapan ditemui langsung Wali Kota Dedy Yon Supriyono.
Baca juga: Refleksi 3 Tahun Wali Kota Tegal Dedy Yon Disambut Demo, Diwarnai Keributan
Namun belakangan diketahui Wali Kota sedang mengikuti rapat di Gedung DPRD, hingga massa datang menyusul.
Di gedung dewan, warga juga tak bertemu dengan Wali Kota untuk bisa menyampaikan aspirasi secara langsung. Diketahui, usai dari DPRD, Wali Kota ke Semarang untuk acara kedinasan.
Salah satu peserta aksi, dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Tegal, Tomi Aziz mengatakan, Wali Kota diharapkan bisa menemui peserta aksi untuk mendengarkan langsung aspirasi warganya.
"Sayangnya kita datang ke sini untuk menemui Wali Kota, namun lagi-lagi Wali Kota tidak menemui warganya sendiri," kata Tomi dalam orasinya di depan Gedung DPRD.
Disampaikan Tomi, berkali-kali masyarakat dan mahasiswa berusaha untuk menemui Wali Kota namun belum terealisasi.
"Berkali kali dari masyarakat, mahasiswa, ingin bertemu namun hanya bertemu 'centeng' Wali Kota. Maka kami tegaskan, kami akan terus semangat, terus maju untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi," kata Tomi.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi Masuk Daftar Penerima Bansos, Berapa Harta Kekayaannya?
Massa kemudian ditemui Ketua DPRD Kusnendro. Perwakilan mereka diajak audiensi untuk menyampaikan aspirasinya.
Koordinator aksi, Fauzan Jamal mendesak DPRD untuk segera mengambil sikap, terkait apa yang menjadi aspirasi rakyat terkait beberapa kebijakan Pemkot.
"Tidak sedikit kebijakan yang dilakukan telah merugikan warga Kota Tegal.
Untuk itu kami akan menuntut keadilan, karena sudah terlalu lama merasa ditindas atas kesewenang-wenangan dalam membuat kebijakan," kata Fauzan dalam keterangannya.
Disebutkan beberapa kebijakan hingga berdampak merugikan warga Kota Tegal di antaranya adalah penggusuran PKL Taman Poci di Jalan Pancasila serta Alun-alun.
Kemudian pembongkaran ruko warga di Jl. Kol Sugiarto yang disebut tanpa adanya dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos, Kinerja Dinsos Dipertanyakan