Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Polisi Sungguhan, Densus 88 Gadungan Pakai Pelat Palsu dan Strobo di Puncak Bogor

Kompas.com - 28/03/2022, 18:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap ZP alias TM (28), pria yang mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri karena menipu polisi sungguhan di Jalur Puncak Bogor, pada akhir pekan atau Sabtu (26/3/2022) malam.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, ZP menjalankan aksinya menggunakan mobil dengan nomor pelat dinas kepolisian palsu, serta lampu strobo ala polisi saat melintas di Jalur Puncak atau tepatnya di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang juga sebagai seorang mahasiswa ini memakai name tag atau ID card palsu untuk meyakinkan petugas yang sedang mengatur lalu lintas di jalur tersebut.

"Berawal pada malam Minggu, kami melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan di Jalur Puncak, sekitaran Megamendung, saat itu ada 3 kendaraan yang beriring-iringan melintas jalur itu, salah satunya, menggunakan strobo," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Akhir Pekan Ini, Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Diberlakukan

Karena mencurigakan, kata Iman, anggota Lantas lalu memberhentikan rombongan kendaraan tersebut guna dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, pengemudi tersebut mengaku anggota Densus 88 Mabes Polri atau sebagai perwira polisi dilengkapi kartu tanda pengenal ID Card.

Namun, ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata identitas itu tidak sesuai dengan ZP alias palsu.

"Dari arah Gadog itu dia sudah menyalakan lampu strobo serta sirine, dan mengambil lajur yang berlawanan dengan lajur yang seharusnya ada," ungkap Iman

Berawal dari kecurigaan itu, polisi akhirnya menetapkan ZP sebagai tersangka pada perbuatan pemalsuan surat dan dokumen.

Iman mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan aksi tersebut karena untuk menghindari kemacetan saat melintasi Jalur Puncak.

"Motifnya ya supaya mereka lancar saja. Kemudian mendahului dan mengambil lajur orang, jadi tidak mau antre di lajurnya sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 5 Orang Terluka

Menurut Iman, perbuatan ZP telah merugikan dan membahayakan masyarakat atau pengendara lain serta menimbulkan kemacetan.

Sebab, selama ini masyarakat tidak tahu jika kendaraan yang mengambil lajur adalah polisi. Sehingga hal ini telah mencoreng nama baik atau citra Polri.

Akibat perbuatannya, ZP yang berasal dari Jakarta ini dikenakan Pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Ke depan kami akan melakukan penertiban seperti ini dengan disertai penegakan hukum, baik itu terhadap nopol dinas yang menggunakan nopol polri dan kami juga akan berkerjasama dengan POM TNI untuk melakukan penertiban juga terhadap nopol yang sering melakukan lawan arah di jalur puncak," ujar Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Tegal untuk Lebaran 2024

Regional
Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com