Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Pria yang Rampok Sales Rokok Rp 160 Juta di Sumsel Tertangkap

Kompas.com - 28/03/2022, 15:05 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Setelah satu tahun menjadi buronan, Sudarsono (33) pelaku perampokan sales rokok yang membawa kabur uang korban sebesar Rp 160 juta berhasil ditangkap.

Penangkapan Sudarsono berlangsung pada Kamis (24/3/2022) di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saat itu, tersangka diketahui baru saja pergi dari kebun jagung miliknya.

Baca juga: Cekcok, Pria di Sumsel Tewas Dianiaya Kakak Beradik di Pinggir Jalan

Ketika akan mampir ke rumah tetangganya, Sudarsono pun langsung ditangkap petugas yang sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Kasi Humas Polres OKU Selatan, Johan Syafri mengatakan, Sudarsanono diketahui telah merampok korban Edi Setiono (46) pada Senin (1/2/2021) lalu.

Saat itu, Edi yang mengendarai mobil boks membawa rokok untuk di jual ke kawasan Danau ranau.

Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Bantah Keterangan Saksi

Namun, ketika melintas di Desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan, satu unit mobil Toyota Calya warna Abu-abu dengan plat nomor BG 1488VC yang dikemudikan tersangka Sudasono dan seorang temannya langsung menyalip korban.

Karena terkejut, korban pun lansung menghentikan kendarannya.

"Pelaku langsung turun dan mengeluarkan senjata tajam serta senjata api. Korban dipaksa turun dari mobil," kata Johan, Senin (28/3/2022).

Ketika turun, pelaku langsung merampas uang hasil penjualan rokok sebesar Rp 160 juta. Kemudian, korban pun ditinggal hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Korban adalah sales rokok yang saat itu hendak mengantarkan pesanan pelanggannya. Saat kejadian dia seorang diri mengemudikan mobil," ujar Johan.

Dari penangkapan Sudarsono, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, satu pelaku masih buron," jelasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com