BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Penganiayaan Yunita (22), karyawan PT Daeah E&C Indonesia di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh atasannya yang berkewarganegaraan Korea Selatan, Chan Sik Park, akhirnya berakhir damai.
Kuasa Hukum PT Daeah E&C Indonesia, Agus Amri menjelaskan, masalah itu dinyatakan selesai pada Jumat (18/3/2022).
Pada hari itu, Yunita dan Park sudah sepakat tidak meneruskan masalah antara keduanya ke jalur hukum.
"Insiden atau kejadian yang dinyatakan sebagai pemukulan atau tindak kekerasan oleh Mr Park terhadap beliau yang disebelah saya (Yunita) bahwa masalah itu sudah selesai pada hari itu juga. Baik Mr Park dan Yunita sore itu juga dibawa ke Pos Security dan keduanya sudah saling menerima dan memaafkan," katanya saat konferensi pers pada Minggu siang (27/3).
Baca juga: Satu Korban Penganiayaan oleh WN Korea Selatan Cabut Laporan
Hanya saja keesokan harinya gejolak kembali terjadi yang menyebabkan sejumlah pekerja melakukan aksi demo di perusahaan.
Pihak perusahaan pun melakukan tindakan tegas yakni memecat Park karena dinilai telah melakukan tindak kekerasan.
"Tentunya dengan memberhentikan Mr Park per tanggal 19 Maret. Jadi perusahaan juga sebenarnya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja. Kami memastikan tindakan untuk kedisiplinan sudah kami lakukan. Tidak ada upaya melindungi siapa pun di PT Daeah," ujarnya.
Namun, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah pemecatan Mr Park, terjadi laporan susulan ke Polresta Balikpapan.
Baca juga: Satu Korban Penganiayaan WN Korea Selatan di Balikpapan Tetap Lanjutkan Laporan
Hanya setelah keduanya dimediasi, sepakat untuk menempuh jalur damai disertai surat pernyataan.
"Jadi berita kemarin yang menyebutkan bahwa Sugeng seolah-olah mencegah perdamaian di rumah Yunita itu tidak benar. Nah jadi permasalahan ini selesai dengan damai dan laporan itu dicabut," ungkapnya.