KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik pungutan liar (pungli) di jalan masuk obyek wisata Pantai Panmuti, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Untuk mengungkap praktik pungli tersebut, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah menyamar menjadi pengunjung pantai.
Dalam penyamarannya pada Sabtu (26/3/2022) siang, polisi menemukan pungli yang dilakukan dua orang warga setempat.
Keduanya meminta uang kepada pengunjung pantai.
Untuk pengendara roda dua, mereka meminta uang sebesar Rp 5.000, sedangkan roda empat ditarik Rp 10.000.
Polisi lantas menangkap kedua orang itu dan membawanya ke Markas Polsek Kupang Tengah.
Baca juga: Pungli Sambil Bawa Parang di Pantai Panmuti NTT, 2 Pria Ditangkap Polisi
Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono mengatakan, penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari sejumlah media lokal soal pungli di kawasan tersebut.
Adanya pungli itu membikin resah para pengunjung Pantai Panmuti Noelbaki.
"Ulah para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang ingin berwisata di Pantai Panmuti," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Video Petugas SPBU Minta Uang Parkir Viral, Polisi Sebut Bukan Pungli