Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pembobol Mesin ATM di Karawang Dibekuk, Polisi Sebut Pelaku Bagian dari Komplotan Profesional

Kompas.com - 26/03/2022, 19:10 WIB
Farida Farhan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus baru di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomaroedin mengatakan, penangkapan pelaku berinsial MI (23) itu berawal dari informasi warga bahwa di gerai ATM SPBU KIIC pada 14 Maret 2022 terdapat sekelompok orang mencurigakan.

Mereka beraksi membobol mesin ATM sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Selain Mal Technomart, Masyarakat Karawang Bisa Vaksinasi Booster di Tempat Ini

"Atas laporan warga itu, kami datang ke lokasi dan langsung tangkap orang yang dicurigai itu," kata Oesman, Sabtu (26/3/2022).

Kepada polisi, MI mengaku beraksi bersama tiga temannya yakni berinisial K, W, dan N. Namun, ketiga pelaku itu berhasil kabur usai beraksi.

Mereka kini telah ditetapkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Antrean Menumpuk Saat Vaksinasi Malam di Karawang

Menurut Oesman, aksi komplotan pembobol mesin ATM itu terbilang modus baru.

Sebab, saat uang dari mesin keluar, mereka mengganjal bagian dari mesin ATM dengan besi.

Hal itu menyebabkan transaksi tidak tercatat sehingga saldo pada rekening pelaku tidak berkurang.

"Ini sudah komplotan profesional, si anak ini atau pelaku yang ditangkap berteman ada yang dari Lampung dan Palembang ada. Yang kami tangkap masih belajar, tiga orang yang kabur ini yang melatih," kata Oesman.

Oesman mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Tanggerang dan Karawang.

"Tiap kali narik mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," katanya.

Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa kartu ATM dua buah, obeng, lubang tutup ATM maupun besi pencapit atau pinset.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bengkulu, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jambi, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Lampung, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banten, 29 Maret 2024

Regional
Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Soal Program Ferienjob di Jerman, Kampus Udinus Sebut Sudah Minta Rekomendasi ke LLDIKTI VI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com