SINTANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KK yang tersandung kasus korupsi dana desa Rp 1,5 miliar diketahui gunakan uangnya untuk kepentingan pribadi.
Bahkan, sebagian uang hasil korupsinya digunakan untuk foya-foya, seperti beli mobil dan karaoke.
"Yang bersangkutan telah mengunakan uang (hasil korupsi) tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabulaten Sintang, yang menaungi wilayah Kabupaten Melawi, Porman Patuan Radot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3/2022) malam.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar Selama 2 Tahun, Kades di Kalbar Ditahan
Porman menerangkan, modus tersangka untuk menguasai anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 adalah dengan membuat laporan realisasi dan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Hingga, lanjut Porman, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Pada tahun tersebut, tersangka KK melawan hukum dengan membuat laporan realiasi APBdesa dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan biaya sebenarnya," ujar Porman.
Ditegaskan, atas perbuatannya, tersangka KK dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Ayah dan Anak Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Porman menerangkan, penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dilakukan selama 20 hari, sejak 23 Maret 2022 hingga 11 April 2022.
Porman melanjutkan, tersangka KK saat ini telah dititipkan di Laembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang.
"Jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Kamis 31 Maret 2022," ucap Porman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.