Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 18:12 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut A (34), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan hukuman penjara selama 6 tahun lantaran telah mencabuli mahasiswinya, yaitu DR.

Hal itu dikatakan kuasa hukum A, Darmawan, usai sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022).

Kliennya itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap DR seperti dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP.

Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang

Tuntutan tersebut dinilai Darmawan terlalu tinggi lantaran A sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu bai. Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf," kata Darmawan.

Darmawan pun mengungkapkan, sedari awal korban DR adalah mahasiswi yang sudah berumur 22 tahun.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Diusai tersebut, ia menilai korban sudah cakap dari segala hal saat kejadian itu berlangsung.

"Cakap artinya korban dapat menghindar atau melawan saat kejadian. Tapi ini kan tidak, bahkan kejadian itu di hari Sabtu ketika kampus libur. Antara korban dan klien kami tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas dosen dan mahasiswi. Hanya saja saat itu khilaf," ujarnya.

Terdakwa A sudah menjadi dosen pembimbing untuk DR berlangsung selama enam bulan. Sebab, A merupakan dosen pengganti pengajar sebelumnya karena sudah pensiaun.

"Beliau juga orang cerdas, yang membuat kami kecewa korban sudah dewasa umur 22 tahun artinya sudah cakap menghindar dan melawan saat itu," ungkapnya.

Dengan adanya tuntutan ini, Darmawan pun akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada pekan depan.

"Dalam pleidoi nanti kami siapkan apa saja hal yang meringankan terdakwa,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa A melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium kampus terhadap korban DR.

Saat itu, korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi dipaksa tersangka untuk melakukan oral seks.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Tinggi Kolom Erupsi Eksplosif Gunung Ruang Sulut Capai 3.000 Meter

Regional
Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Gunung Ruang Status Tanggap Darurat, 11.615 Penduduk Harus Mengungsi

Regional
Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Skenario Menantu Rencanakan Pembunuhan Mertua di Kendari, Ajak Eksekutor Begal Korban

Regional
2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

2,1 Juta Kendaraan Pribadi Keluar Masuk Jateng Selama Lebaran 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Ada 2 Kampung Terdekat Berjarak 2,5 Km

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Percekcokan Pemuda Berujung Saling Serang di Kota Tual Maluku, 1 Korban Tewas

Regional
Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Ayah Perkosa Anak Kandung sampai Hamil di Banten, Sempat Temani Persalinan

Regional
Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut 'Bakdo Kupat'

Melihat Kesibukan Warga Jawa Tondano Menyambut "Bakdo Kupat"

Regional
Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Motif Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Sakit Hati karena Tak Dianggap

Regional
Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Silsilah RA Kartini, Pejuang Emansipasi yang Berdarah Biru

Regional
Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Korban Meninggal Bentrok di Tual Maluku Dimakamkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com