ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Brigadir Kepala (Bripka) Fery Fadli mencabut laporannya atas tersangka DK, warga Desa Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (23/3/2022) sore.
DK diketahui mencuri uang sebesar Rp 800.000 milik Bripka Fery di rumahnya. Keduanya merupakan tetangga yang letak rumahnya berdekatan.
Pencurian itu terjadi pada 9 Maret 2022 lalu. Awalnya Bripka Fery tidak sadar bahwa rumahnya dikunjungi tamu tak diundang.
Dia sadar ada pencuri masuk rumah ketika melihat bekas jejak kaki berlumpur di lantai rumah.
Baca juga: Ngaku Usahanya Bangkrut, Rentenir Beralih Profesi Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Bripka Fery bersama sang istri segera memeriksa barang di rumah. Semua lengkap, kecuali uang tunai Rp 800.000 yang lenyap dari kantong seragam dinasnya.
“Hari itu juga saya lapor resmi ke Porles Aceh Timur. Setelah lepas dinas, saya langsung ke sentral penerimaan laporan polisi, dan membuat laporan,” kata Bripka Fery dihubungi Kompas.com melalui telepon, Kamis (24/3/2022).
Kasus itu lalu diselidiki tim satuan reserse dan kriminal. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pencuri rumah Bripka Fery adalah DK, tetangganya.
DK diketahui merupakan warga kurang mampu. Dia memiliki istri dan dua anak masih kecil.
“Setelah pencuri tertangkap, saya datang ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melihat pelakunya. Saya jadi sedih mendengar kisah pelaku, dia mencuri untuk kebutuhan beras, kemarin sore langsung saya cabut laporan saya,” kata Fery.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono menyetujui langkah yang diambil Bripka Fery. Sehingga proses penyidikan kasus itu resmi dihentikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.