Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Bantah Keterangan Saksi

Kompas.com - 24/03/2022, 13:52 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadwalkan untuk menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin.

Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Basyarudin; Direktur PT Indah Karya, Teguh Raharjo; dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith.

Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (24/3/2022), hanya dua saksi yang datang.

Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...

 

Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya, Basyarudin tidak dapat hadir dengan alasan pekerjaan.

Saat sidang berlangsung, terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp 12,3 miliar.

Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transfer uang ke perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Ada Sebutan Pengantin Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin

Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijaya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah.

Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.

Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan.

Akan tetapi, proses tersebut tak ditemukan dalam pembangunan masjid Sriwijaya.

"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan," katanya dalam sidang.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.

"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Alex.

"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," timpal Muddai.

JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya, Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp 12,3 miliar proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan sebelumnya nyatanya pengerjaan pembangunan Masjid masih di bawah 9 persen.

"Menurut ahli yang dihadirkan bukan sembilan persen tapi di bawahnya," kata Azwar.

Azwar menerangkan, dalam proposal pengajuan dana hibah pun sudah diakui oleh saksi Abdul Basith bahwa prosesnya tidak sesuai aturan.

"Saksi Abdul Basith biasanya kalau ada permohonan dana hibah dia verifikasi dulu. Untuk masjid ini ekslusif sekali, prosesnya tidak lazim dan verifikasi ini tidak ada," jelasnya.

Dijerat pasal berlapis

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur saat kasus tersebut bergulir.

Adapun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Atas perbuatannya, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com