PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadwalkan untuk menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin.
Adapun ketiga saksi yang dijadwalkan tersebut yakni, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Basyarudin; Direktur PT Indah Karya, Teguh Raharjo; dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel, Abdul Basith.
Namun, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Kamis (24/3/2022), hanya dua saksi yang datang.
Baca juga: Akui Beri Uang Suap ke Anak Alex Noerdin, Terdakwa Suhandy: Saya Kira Pemberian Itu Lumrah...
Sementara, Kepala UPTD Dinas PU Cipta Karya, Basyarudin tidak dapat hadir dengan alasan pekerjaan.
Saat sidang berlangsung, terungkap bahwa PT Indah Karya bertugas sebagai pengawasan pembangunan Masjid Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp 12,3 miliar.
Pada tahun 2015 dan 2017, PT Indah Karya pun baru menerima transfer uang ke perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca juga: Ada Sebutan Pengantin Dalam Kasus Suap Muba yang Menjerat Anak Alex Noerdin
Sedangkan Kasubag Agama Biro Kesra Abdul Basith mengungkapkan, pembangunan Masjid Sriwijaya memang tak sesuai aturan, mulai dari proposal hingga administrasi untuk proses pengajuan dana hibah.
Meski demikian, kucuran dana pembangunan tetap cair atas perintah atasan.
Abdul Basith menjelaskan, permohonan dana hibah memang semestinya diajukan satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan.
Akan tetapi, proses tersebut tak ditemukan dalam pembangunan masjid Sriwijaya.
"Prosesnya memang tak lazim karena perintah atasan," katanya dalam sidang.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang hadir secara virtual kompak tak membantah pernyataan kedua saksi tersebut.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," kata Alex.
"Tidak keberatan, saya akan lebih detil lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," timpal Muddai.
JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid menjelaskan, keterangan Direktur PT Indah Karya, Teguh Raharjo menyebutkan bahwa dari nilai kontrak Rp 12,3 miliar proses pengerjaan baru mencapai 9 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.