MALUKU, KOMPAS.com- Sejumlah warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku memblokade Jalan Jenderal Sudirma karena tak terima adanya upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/3/2022).
Akibatnya, sejumlah kendaraan, termasuk mobil ambulans tidak bisa melintasi jalan karena terhalang oleh water barrier yang dipasang oleh warga.
Baca juga: Kapolda Maluku Datang, Warga di Ambon Langsung Buka Blokade Jalan
Mengetahui aksi warga memblokade jalan hingga menyebabkan ambulans terjebak, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mendatangi lokasi.
Kapolda menginstruksikan anak buahnya untuk segera memindahkan water barrier.
Dia juga meminta warga Batu Merah membuka palang supaya ambulans dan kendaraan lainnya bisa segera melintas.
"Ayo segera dibuka, itu ada warga yang sedang sakit harus segera dibawa ke rumah sakit, mereka mau lewat," kata Kapolda, Kamis (24/3/2022).
Seketika itu juga, massa membuka blokade jalan hingga ambulans dan ratusan kendaraan lainnya pun bisa lewat.
Baca juga: Selamat dari Musibah Speedboat Tenggelam, Camat dan 2 ASN di Maluku Dilarikan ke Puskesmas
Aksi blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga atas upaya eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka mendesak supaya eksekusi ditunda karena akan berpengaruh pada situasi keamanan di lokasi.
Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Akses Utama Menuju Pusat Kota Ambon
Saat itu turun perintah eksekusi dari pengadilan.
"Perintah eksekusi dari pengadilan ini sangat kabur karena di objek yang akan dieksekusi juga sudah pernah dieksekusi sebelumnya. Di situ ada tanah dari milik sejumlah warga,” katanya.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan lokasi objek lahan yang akan dieksekusi dan menganggap eksekusi tersebut sangat membingungkan.
“Pengadilan juga tidak punya peta komisi berkaitan dengan objek mana yang akan dieksekusi,” katanya.
Baca juga: Kapolda Maluku Berharap 2 Desa yang Bertikai di Pulau Haruku Akhiri Konflik Lewat Rekonsiliasi
Aksi blokade jalan itu ternyata bukan aksi pertama yang dilakukan oleh warga.
Pada Kamis dini hari, warga juga sempat memblokade jalan itu. Mereka juga mengusir petugas dan alat-alat berat untuk pergi dari lokasi sengketa.
Aksi itu juga diwarnai pembakaran ban.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Ambon terkait rencana eksekusi lahan tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.