Tokoh adat Desa Batu Merah Saleh Tahalua menjelaskan, kasus itu bermula dari sengketa lahan antara warga Batu Merah dengan warga Desa Soya.
Saat itu turun perintah eksekusi dari pengadilan.
"Perintah eksekusi dari pengadilan ini sangat kabur karena di objek yang akan dieksekusi juga sudah pernah dieksekusi sebelumnya. Di situ ada tanah dari milik sejumlah warga,” katanya.
Tak hanya itu, mereka mempertanyakan lokasi objek lahan yang akan dieksekusi dan menganggap eksekusi tersebut sangat membingungkan.
“Pengadilan juga tidak punya peta komisi berkaitan dengan objek mana yang akan dieksekusi,” katanya.
Baca juga: Kapolda Maluku Berharap 2 Desa yang Bertikai di Pulau Haruku Akhiri Konflik Lewat Rekonsiliasi
Aksi blokade jalan itu ternyata bukan aksi pertama yang dilakukan oleh warga.
Pada Kamis dini hari, warga juga sempat memblokade jalan itu. Mereka juga mengusir petugas dan alat-alat berat untuk pergi dari lokasi sengketa.
Aksi itu juga diwarnai pembakaran ban.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Pengadilan Negeri Ambon terkait rencana eksekusi lahan tersebut.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.