KOMPAS.com - Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merajalela.
Sebanyak 21 pekerja ilegal asal NTT berhasil diamankan aparat kepolisian saat hendak berangkat ke Kalimantan Timur.
Puluhan pekerja tersebut menjadi korban hasutan seseorang berinisial MK yang diduga kuat merupakan anggota sindikat TPPO.
Baca juga: Dijanjikan Dikirim ke Timur Tengah, Remaja Korban TPPO Disekap hingga Hamil
Menurut Ketua Migrant Care Anis Hidayah, upaya pemberantasan TPPO sejatinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Secara substansi, kata Anis, undang-undang tersebut sudah memberi rasa optimis dalam upaya pemberantasan sindikat TPPO.
Namun, dalam penerapannya hingga saat ini masih belum maksimal, salah satunya soal restitusi bagi para korban.
"Kalau kita melihat substansinya cukup baik ya, seperti memberi tambahan hukuman sepertiga bagi aparat yang terlibat. Namun, untuk penegakannya masih penuh tantangan, salah satunya soal ganti rugi terhadap korban juga belum sepenuhnya diberikan hingga saat ini," katanya.
Baca juga: 21 Calon Pekerja yang Diamankan di Pelabuhan Larantuka Dipulangkan ke Kampung Halaman
Menurutnya, salah satu kekurangan hingga sata ini adalah penegakan hukum masih menyasar pada pelaku atau calo-calo di tingkat desa atau kecamatan.
"Tetapi untuk aktor-aktor dan pelaku utama serta korporasinya, serta sindikat di tingkat internasionalnya belum terjerat. Menurut saya ini yang harus lebih didorong ke depan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.