KOMPAS.com - Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merajalela.
Sebanyak 21 pekerja ilegal asal NTT berhasil diamankan aparat kepolisian saat hendak berangkat ke Kalimantan Timur.
Puluhan pekerja tersebut menjadi korban hasutan seseorang berinisial MK yang diduga kuat merupakan anggota sindikat TPPO.
Baca juga: Dijanjikan Dikirim ke Timur Tengah, Remaja Korban TPPO Disekap hingga Hamil
Menurut Ketua Migrant Care Anis Hidayah, upaya pemberantasan TPPO sejatinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Secara substansi, kata Anis, undang-undang tersebut sudah memberi rasa optimis dalam upaya pemberantasan sindikat TPPO.
Namun, dalam penerapannya hingga saat ini masih belum maksimal, salah satunya soal restitusi bagi para korban.
"Kalau kita melihat substansinya cukup baik ya, seperti memberi tambahan hukuman sepertiga bagi aparat yang terlibat. Namun, untuk penegakannya masih penuh tantangan, salah satunya soal ganti rugi terhadap korban juga belum sepenuhnya diberikan hingga saat ini," katanya.
Baca juga: 21 Calon Pekerja yang Diamankan di Pelabuhan Larantuka Dipulangkan ke Kampung Halaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.