KOMPAS.com - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepetingan di kemudian hari.
Diketahui, pernikahan keduanya rencanaya akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Mei 2022 mendatang di Kota Solo, Jawa Tengah.
Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio mengatakan, konflik kepetingan itu di mana saja akan selalu ada.
Baca juga: Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Pengamat: Harus Profesional
Namun, sambungnya, ketika itu terjadi, maka harus diawasi oleh lembaga-lembaga kenegaraan yang terkait tugas itu.
"Jadi perlu pengawasan, karena memang kalau tidak diawasi, ya ini bisa menjadi kesempatan," kata Warjio saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022) sore.
Selain itu, kata Warjio, tidak bisa juga dilepaskan kontrol atau pengawasan masyarakat atau lembaga lain yang terkait, agar supaya tidak terjebak pada politik kepentingan dalam konteks ikatan persaudaran itu.
"Jadi kuncinya yang pertama adalah profesionalitas institusi dan jabatan. Kemudian yang kedua tentu harus kontroling," ungkapnya.
Baca juga: Pengamat Sebut Ketua MK Tak Perlu Mundur dari Jabatannya meski Nikahi Adik Jokowi
Harus profesional
Saat menjalankan tugasnya, Warjio pun meminta Ketua MK harus tetap profesional agar tidak ada anggapan ikatan persaudaraan.
Warjio pun menilai, Jokowi dan Anwar Usman sudah memiliki sikap profesionalitas.
"Pak Jokowi dan Ketua MK saya kira mereka sudah terbalut dengan nilai-nilai profesionalitas institusi. Artinya, mereka harus menjalankan tugas profesionalitas itu hingga masing-masing bisa menjalankan tupoksi atau tugas seusai dengan fungsinya masing-masing dan tidak menggunakan kaidah ikatan persaudaraan. Itu yang harus jadi pegangan," kata Dosen Fisip USU ini.
"Kuncinya ya tadi profesionalitas dan pengawasan," lanjutnya.
Baca juga: Dilamar Ketua MK Anwar Usman, Begini Penjelasan Idayati, Adik Kandung Presiden Jokowi
Meski menikahi adik Jokowi, kata Warjio, Ketua MK tak perlu mundur dari jabatannya.
Sebab, sambungnya, dalam persatuan jabatan tidak ada peraturan seperti itu.
"Jadi saya kira tidak perlu mundur," pungkasnya.
Baca juga: Adik Presiden Jokowi Akan Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.