BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jon Sarman Siragih angkat bicara terkait tingginya perkara narkotika dan asusila serta pencabulan yang ia temukan selama menjadi hakim di Bengkulu.
"Saya merasa prihatin tingginya kasus narkotika dan asusila di Bengkulu. Saya rasa ini harus menjadi perhatian Pemda untuk bisa membuat kebijakan agar dua perkara itu yakni narkotika dan asusila bisa ditekan," kata Jon Sarman Saragih, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Antisipasi Kisruh Rebutan Solar, Polda Bengkulu Siagakan Personel Amankan SPBU
Ia mengungkapkan, tahun 2022 ada 112 perkara yang ditangani PN Bengkulu.
Di urutan pertama 65 perkara narkotika menyusul 20 perkara asusila dan pencabulan di urutan kedua. Sisanya didominasi pencurian dan lain-lain.
"Perkara pencabulan dan asusila ini beragam ada yang menjadi korban anak-anak vonis yang diberikan ada yang 14 tahun penjara untuk pencabulan anak dan 13 tahun penjara untuk kurir ganja," ujarnya.
Jon Sarman Saragih menjelaskan, sepanjang karirnya sebagai hakim yang seringkali berpindah tugas di seluruh Indonesia, hanya di Bengkulu ditemukan tingginya perkara asusila.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 23 Maret 2022
Ia merekomendasikan Pemda harus merancang kebijakan yang positif agar masyarakat memiliki aktifitas positif terutama generasi muda dapat memanfaatkan waktunya secara padat.
"Pemerintah buat program mempositifkan kegiatan generasi muda buat kesibukan secara padat. Setelah itu diperlukan pengawasan orangtua dan lingkungan saling mengingatkan baru penegakkan hukum sebagi upaya terakhir," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.