BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap YN, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Klas IIA, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (19/3/2022). YN diduga terlibat mengatur penjualan narkotika dari dalam penjara.
YN merupakan warga binaan yang menjalani 3 putusan pengadilan dengan kasus narkotika. Akumulasi 3 putusan itu, membuat YN harus mendekam di penjara selama 33 tahun.
Penangkapan YN bermula dari ditangkapnya kurir sabu RE di Jalan Lintas Bengkulu-Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti 800 gram sabu beberapa waktu lalu.
Pengakuan RE pada BNNP Bengkulu, penjualan sabu diatur oleh YN dari Lapas Bentiring.
Baca juga: Terpidana 33 Tahun Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring Bengkulu
Kepala Lapas (Kalapas) Bentiring Kota Bengkulu Ade Kusmanto menjelaskan, terungkapnya keterlibatan YN dalam mengatur bisnis sabu berkat sinergitas BNNP Bengkulu dan pihak Lapas Bentiring.
Meski demikian, ia mengaku terkejut saat mengetahui bahwa YN masih terlibat dalam bisnis narkotika.
"YN ini terpidana 3 vonis pengadilan kasus narkotika akumulasi hukuman yang harus dijalaninya 33 tahun. Selama menjalani masa binaan dia dikenal normal rajin beribadah tidak pernah melanggar tata-tertib Lapas. Saya terkejut mengetahui ia masih terlibat. Selama ini prilakunya normal," ujar Ade Kusmanto, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebutkan, ada 6 napi narkotika tipe high risk yang selalu dipantau secara ketat di Lapas Bentiring, salah satunya YN.
Menurut Ade, selama pemantauan tidak ada indikasi perilaku menyimpang yang dilakukan YN.
Ade mengaku, tidak mengetahui pasti apa pemicu YN mengatur penjualan narkotika dari balik jeruji besi itu.
"Bisa jadi ada tekanan psikologis dan tekanan kebutuhan ekonomi. Kita menyadari menjalani hukuman seperti YN 33 tahun penjara cukup membuat mental dan psikologisnya naik turun mungkin saat mentalnya menurun membuatnya nekat menjual narkotika. Atau juga faktor ekonomi. Namun semua itu masih kami dalami," jelasnya.
"Kemungkinan ada rasa frustrasi 33 jalani hukuman tahun itu bukan waktu yang sedikit mungkin itu membuat psikologisnya naik turun. Terlebih usianya sekarsng sekitar 50 tahun," ujarnya.
Saat ini YN menjalani hukuman tata tertib Lapas ia di tempatkan di sel khusus karena melanggar tertangkap memiliki dua unit ponsel saat digeledah.
"Jadi saat koordinasi dari BNN kami langsung menggeledah kamar tahanan YN ditemukan juga dua unit Ponsel," ungkap dia.
Selain memantau dan mendampingi narapidana narkotika Lapas Bentiring juga menyediakan layanan rehab sejumlah kegiatan disediakan seperti keagamaan, konsultasi, kegiatan ekonomi dan banyak lainnya.
Kemajuan program rehab napi narkotika disebut Ade cukup berhasil sejumlah peserta mengaku terbebas dari ketergantungan narkotika bahkan secara berani para napi narkotika siap dicek urin kapan pun oleh BNN.
Baca juga: Seorang Napi di Palembang Diduga Kendalikan Peredaran 10 Kg Sabu dari Lapas
"Banyak napi sudah lepas dari ketergantungan, kadang mereka siap dilakukan cek urin secara mendadak oleh BNN kapan saja menandakan mereka sudah bebas," kata Ade.
Dijelaskan Ade, kehidupan dalam lapas cukup kompleks namun pihaknya terus membina secara rutin mengarahkan agar warga binaan bisa menemukan jalan yang baik.
"Ada banyak kegiatan kita tawarkan untuk warga binaan mulai keagamaan hingga mengasah skil bertukang, mengelas dan lainnya. Ini menunjang kegiatan semua warga binaan," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.