Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Solo: Sama Istri Jarang Berhubungan

Kompas.com - 23/03/2022, 17:45 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - AA, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun di Jebres, Solo, mengungkapkan alasan melakukan aksi bejatnya.

AA mengaku melakukan aksinya selama berbulan-bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 ini , saat isterinya, berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, tengah tertidur pulas.

Setiap melakukan aksinya, sekitar pukul 05.00 WIB dan malam hari, AA mengaku bernafsu setelah melihat keadaan anaknya yang tidur di sampingnya itu.

Baca juga: Ayah Kandung di Solo Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali sejak Desember 2021

Tersangka mengaku tega memerkosa anaknya selama delapan kali ini, karena jarang melakukan berhubungan suami istri dengan MEP.

"Sama istri saya jarang main (hubungan suami istri)," jelas AA dengan nada lirihnya, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Tersangka melakukan aksi bejatnya ini, berbalut selimut merah yang setiap harinya digunakan korban.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus operandi dari AA dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming tidak akan dipinjamkan handphone untuk pembelajaran secara daring.

"Yang bersangkutan melakukan bujuk rayu selanjutnya kemudian menutupi aksinya itu dengan membentangkan selimut yang menutupi tubuh korban maupun tersangka," jelas Ade, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Ade mengatakan kodisi rumah korban, dinilai tidak layak karena dalam satu keluarga yang berjumlah empat orang dalam satu kamar.

"Dalam satu ruangan, ibu korban, adik korban,korban dan tersangka. Dalam satu kasur yang sama," kata Ade.

Dengan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis, Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang

Hukum penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pada pasal 81 ayat 3 apabila itu dilakukan oleh orang tuanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, atau berjumlah 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Ada Luka di Alat Vital, Bocah 8 Tahun Tewas Diperkosa Ayah Kandung, Sempat Kejang dan Dibawa ke Klinik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com