Lantaran sistem tilang ETLE menyasar pemilik mobil atau pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas pelanggaran yang dilakukan istrinya, Rudy harus membayar uang denda sebesar Rp 151.000 dengan cara pembayaran menggunakan BRIVA.
Meski kena tilang, Rudy sendiri mengapresiasi sistem ETLE ini. Sebab dengan adanya teknologi ini, layanan akan lebih terbuka dan transparan.
"Ya karena ada fotonya tadi, jadi tidak bisa mengelak lagi. Setelah saya alami sendiri, prosesnya mudah, cepat. Bayarnya juga lewat bank, transfer, tidak ada potensi pungli," ujar Rudy. (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.