Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Warga Padang Minta Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Kompas.com - 23/03/2022, 16:30 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan terkait utang pemerintah tahun 1950, Rabu (23/3/2022).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita.

Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam jawaban atas replik tergugat, Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyatakan Presiden tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat sangat keliru.

Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No.1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 mempunyai kaidah hukum yang berbunyi gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata menguasai barang-barang sengketa," kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tidak dapat diterima.

Dalil-dalil yang digunakan tergugat, kata Mendrofa, tidak dapat diterima.

Sementara untuk jawaban tergugat yang menyatakan tidak jelasnya objek perkara, kata Mendrofa, sangat keliru.

Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Mendrofa mengatakan, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu merupakan bukti sah sehingga dalil dari tergugat soal objek perkara tidak jelas tidak dapat diterima.

Setelah mendengarkan replik dari penggugat, sidang dilanjutkan 2 minggu mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari tergugat.

"Sidang dilanjutkan 2 minggu depan dengan agenda duplik dari tergugat," kata Ferry Ardiansyah. 

Penggugat dinilai keliru

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Presiden RI, Khaidir menyebutkan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru.

Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya di sidang PN Padang, Rabu (9/3/2022).

Khaidir menyebutkan, dalam Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Khaidir juga menyebutkan, PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.

Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan, eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.

"KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennyaKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya

Soal utang pemerintah tahun 1950

Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 .

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com