Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Presiden RI, Khaidir menyebutkan, tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru.
Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan," kata Khaidir, dalam jawaban tertulisnya di sidang PN Padang, Rabu (9/3/2022).
Khaidir menyebutkan, dalam Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Khaidir juga menyebutkan, PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.
Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan, eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.
"KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada," kata Ayu.
Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, yang merupakan pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 .
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.