Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Warga Padang Minta Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Kompas.com - 23/03/2022, 16:30 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan terkait utang pemerintah tahun 1950, Rabu (23/3/2022).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita.

Dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau jawaban tergugat.

Dalam jawaban atas replik tergugat, Mendrofa mengatakan jawaban tergugat yang menyatakan Presiden tidak dapat ditarik sebagai pihak tergugat sangat keliru.

Baca juga: Gugatan Warga Padang yang Minta Jokowi Bayar Utang Berlanjut ke Persidangan

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung No.1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Juni 1983 mempunyai kaidah hukum yang berbunyi gugatan harus diajukan kepada siapa yang secara nyata menguasai barang-barang sengketa," kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, jawaban tergugat yang menyebutkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur tidak dapat diterima.

Dalil-dalil yang digunakan tergugat, kata Mendrofa, tidak dapat diterima.

Sementara untuk jawaban tergugat yang menyatakan tidak jelasnya objek perkara, kata Mendrofa, sangat keliru.

Baca juga: Jokowi Dijadikan Tergugat Kasus Utang Negara Tahun 1950, Kuasa Hukum Presiden: Penggugat Keliru

Mendrofa mengatakan, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu merupakan bukti sah sehingga dalil dari tergugat soal objek perkara tidak jelas tidak dapat diterima.

Setelah mendengarkan replik dari penggugat, sidang dilanjutkan 2 minggu mendatang dengan agenda duplik atau jawaban dari tergugat.

"Sidang dilanjutkan 2 minggu depan dengan agenda duplik dari tergugat," kata Ferry Ardiansyah. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com