PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Arif Setyawantika mengatakan, sebanyak tiga bidang tanah terkait korupsi Jiwasraya yang dilelang negara, belum terjual.
Menurut Arif, tiga bidang tanah tersebut akan dikembalikan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk kemudian diajukan lelang ulang.
Ketiga bidang tanah tersebut senilai Rp 42 miliar, Rp 1,7 miliar dan Rp 3,7 miliar.
Baca juga: 7 Kendaraan dan 3 Bidang Tanah Senilai Rp 48 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya Dilelang
"Dalam lelang terbuka, sebanyak tiga bidang tanah masih belum ada peminat," kata Arif saat dihubungi, Rabu (23/3/2022).
Arif menerangkan, pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap peserta bisa mendaftar melalui website yang tersedia di Lelang go.id, yang merupakan bagian dari laman website Kementerian Keuangan www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Aset yang belum ada peminat ini akan kita kembalikan ke pada pihak pengaju lelang, yakni Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," ucap Arif.
Sebelumnya, sebanyak tujuh unit kendaraan dan tiga bidang tanah terkait korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat dilelang negara.
Lelang tersebut digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/ Pid/Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Baca juga: IFG Life Luncurkan LIFIA, Pengalihan Polis Eks Jiwasraya Dipercepat
Arif merinci, tujuh unit kendaraan tersebut sebuah mobil Mitsubishi Pajero, sebuah Toyota Inova, sebuah Toyota Hilux, sebuah sepeda motor Honda NF 11, sebuah sepeda motor Honda NF 100, sebuah sepeda motor merek Suzuki, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Kemudian, tiga bidang tanah senilai Rp 42 miliar, Rp 1,7 miliar dan Rp 3,7 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.