PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan membongkar gudang penyimpanan minyak ilegal jenis solar industri di kawasan Kecamatan Gunung, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (11/3/2022).
Dari operasi tersebut, sebanyak 108 ton solar oplosan beserta enam truk tangki pengangkut disita oleh petugas.
Tak hanya itu, enam orang pekerja di gudang tersebut juga ikut ditangkap ketika sedang melakukan pengoplosan.
Baca juga: Melawan Petugas Saat Akan Ditangkap, 2 Begal di Sumsel Ditembak Mati
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhani mengatakan, modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan lebih dulu membeli solar industri dengan menggunakan truk tangki yang telah disiapkan.
Bahkan, kendaraan tersebut ditempel dengan stiker Pertamina dan bercat warna biru.
Setelah membeli solar industri, bahan bakar minyak (BBM) tersebut lalu dibawa ke gudang untuk dioplos agar dapat kembali dijual dengan jumlah banyak.
"Para tersangka ini mencampur solar yang dibeli tadi dengan minyak mentah dari (daerah) Musi Banyuasin. Kemudian baru dicampur lagi dengan (cairan) asam sulfat untuk menghilangkan kotoran dan bleaching sebagai pemutih," kata Barly saat gelar perkara di Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Gudang 108 Ton Solar Oplosan Digerebek di Sumsel, 6 Orang Ditangkap
Barly mengungkapkan, truk tangki berlogo Pertamina itu digunakan agar terhindar dari kecurigaan petugas.
Setelah berhasil membawa solar oplosan, BBM tersebut kemudian dijual kepada para perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Muara Enim dan Lahat.
“Pemilik gudang ini masih kami kejar, identitasnya sudah didapatkan. Solar oplosan ini dijual dengan harga industri sehingga dalam sehari mereka bisa untung Rp 1,8 miliar. Mereka sudah beraksi selama satu tahun," ujarnya.
Menurut Barly, pengoplosan solar dengan menggunakan cairan asam sulfat dan bleaching ini baru pertama kali ditemukan oleh penyidik.
Namun, hasil dari pengoplosan tersebut menjadi bersih dan sedikit kuning sepert solar pada umumnya.
"Untuk dampak yang digunakan kami masih menunggu hasil Labfor," jelasnya.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati menambahkan, praktik pengoplosan solar ini disinyalir bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan.
Namun beberapa wilayah lain juga pernah melakukan hal yang sama.
Erika pun mengaku membutuhkan kerja sama kepada pihak terkait agar tak ada lagi kecurangan, bahkan pengoplosan solar seperti yang dilakukan di Muara Enim.
"Pengawasan dan hukum di hilir Migas penting karena sangat dibutuhkan masyrakat. Karena Migas sekarang menjadi kebutuhan pokok di masyarakat. Seiring peningkatan aktivitas masyrakat maka kebutuhan (BBM) makin meningkat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.