Anggota polisi berpangkat bripda ini sebelummya sudah sering mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).
Bambang merincikan, pada pertengahan tahun 2018, anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat sanksi SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Kemudian, lanjut Bambang, pada tahun 2018 pula, FN melalukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental.
DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.
"Tak sampai di situ, tahun 2019, DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Selain mendapat SKHD lagi, dia juga didemosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun," tutup Bambang.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Hutan Tanaman Endemik di IKN, Universitas Mulawarman Gelar Penelitian
Sebelumnya, sorang anggota Polres Kayong Utara, berinisial DN, diduga membakar rumah orangtuanya sendiri.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Staf Humas Polres Ketapang, Bripka Hariansyah mengatakan, saat ini, terduga DN sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Hariansyah menerangkan, peristiwa pembakaran rumah orangtua kandungnya tersebut terjadi Jumat (18/3/2022) malam.
"DN berhasil diamankan di Ketapang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Motif perbuatan terduga pelaku masih dilakukan pendalaman," ucap Hariansyah.
Hariansyah menerangkan, dugaan sementara api berasal dari kasur yang terbakar di rumah tersebut yang langsung menjalar ke seluruh bagian rumah.
"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Hariansyah.
Berdasarkan keterangan saksi, rumah tersebut memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota.
"Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta," tutup Hariansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.