Dia bilang, jika pembangunan IKN berdampak ke tanahnya, maka dia meminta ganti rugi bangunan rumah, kebun dan warung sembako sebagaimana yang dia miliki saat ini.
“Kalau tidak sesuai kami tetap di sini. Kami orang susah pak. Jangan kami disingkir di sini. Boleh kami disingkir tapi sesuai dengan ganti rugi. Bikin rumah buat kami, ada kebun buat kami, ada warung buat kami, kami tidak melarang ibu kota datang ke mari, kami sebagai masyarakat janganlah kami diganggu,” tutur dia.
Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman mengatakan, pemerintah sudah memasang 50 patok untuk mengamankan kawasan KIPP.
Baca juga: Jadi Penyangga Pangan IKN, Akan Ada 100.000 Hektar Sawah Baru di Tanah Bumbu Kalsel
Dari luasan KIPP 6.671 hektare yang dipatok sekitar 800–1.000 hektare yang masuk areal penggunaan lain (APL). Di atas lahan APL itu, sebagian besar dikuasai masyarakat.
“Otomatis bakal diungsikan (relokasi) karena masuk wilayah KIPP. Masyarakat harus siapkan diri. Masyarakat bisa minta ganti rugi berupa properti, lahan, duit atau pengganti lain yang disepakati," kata dia.
Adi mengaku, punya data jumlah warga yang lahannya masuk kawasan KIPP beserta jumlah bangunan.
Namun, dirinya belum bisa membeberkan karena masih data internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.