Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pihak klinik merekomendasikan korban dibawa ke rumah sakit yang lebih besar.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban dibawa ke rumah ibunya oleh pelaku untuk diizinkan dibawa ke rumah sakit.
Satat itu sang ibu tak mengecek kondisi anaknya yang ternyata sudah meninggal dunia.
Baca juga: Siswi SMP di Makassar Diperkosa Ayah Tiri sejak 2020
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Setelah mendapatkan laporan kematian tak wajar dari pihak RS, kepolisian membongkar makam korban.
Sementara itu, pelaku langsung diamankan di kosnya pada Jumat (18/3/2022). Dari hasil otopsi, diketahui ada luka di alat kelamin dan dubur korban.
Baca juga: Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Usia 5 Tahun Tewas dengan Luka Robek
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Ardi Priyatno Utomo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.