SEMARANG, KOMPAS.com- Kota Semarang, Jawa Tengah, kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Turunnya status PPKM di Semarang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, status PPKM level 2 di Kota Semarang berlaku mulai 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.
Baca juga: Benarkah PPKM Level 4 Dihapus? Ini Penjelasan Satgas hingga Kemendagri
Penurunan status PPKM ini disebut bersamaan dengan turunnya jumlah pasien Covid-19.
"Bapak, ibu, kawan-kawan, kabar baiknya Covid sudah semakin terkendali. Tadi pagi jumlah penderita Covid di Kota Semarang tinggal 71 orang," kata Hendi, sapaan Hendrar, Selasa (22/3/2022).
Jumlah tersebut turun drastis jika dihitung dari tiga pekan yang lalu. Dia berharap kasus Covid-19 di Kota Semarang akan terus turun.
"Saya berharap terjadi penurunan status Covid-19,"katanya.
Di sisi lain, Hendi mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan persoalan Covid-19, meskipun upaya pengendalian efektif dilakukan.
"Namun toh begitu Covid-19 belum selesai. Kuncinya tetap ada pada sedulur-sedulur. Maka prokes, pakai masker, dan lain - lainnya jangan sampai lupa," paparnya.
Hendi meminta agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster untuk segera berkomunikasi pada lurah setempat.
"Dua setengah bulan kita menangani Covid omicron, yang meninggal lebih dari dua ratus. 60 persennya karena vaksin belum lengkap, kemudian 40 persen karena lansia dan komorbid," paparnya.