Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Lokasi Penyekapan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Jembatan Tol Semarang

Kompas.com - 22/03/2022, 11:57 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi terus berupaya melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya dibuang di kolong jembatan Tol Bawen Semarang.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap lokasi pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap anak korban yakni MF yang masih berusia 5 tahun.

Sebelumnya, pelaku DC (31) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri sempat mengaku menyekap anak korban, SK (32), di sebuah kamar kos.

Baca juga: Polda Jateng ke Sleman untuk Minta Keterangan Orangtua Korban Pembunuhan yang Jenazahnya Ditemukan di Tol Semarang

Namun, setelah ditelusuri lokasi penyekapan anak yang dibiarkan meninggal karena kelaparan ternyata dilakukan di rumah pelaku, yakni di Rembang.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa lokasinya berada di rumah kontrakan di Lasem, Kabupaten Rembang.

"Sementara tempat penyekapan dan penganiayaan sedang kami lakukan pemeriksaan dan analisa, menurut tersangka di rumahnya di Rembang, tapi sedang kita dalami," kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi.

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan tim untuk memberikan fasilitas trauma healing kepada keluarga korban yang tinggal di Yogyakarta.

"Sejak awal keluarga korban meminta hukuman setinggi-tingginya. Tapi nanti kembali lagi hakim yang memutuskan. Kami jelas akan menerapkan hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku," jelasnya.

Sebelumnya, DC ditangkap saat berpura-pura hendak melaporkan kehilangan orang ke Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022).

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman sampai 15 tahun bahkan bisa seumur hidup," kata Djuhandhani di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Nakes dan Anaknya yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Pembunuhan Berantai di Wonogiri, 2 Korban Tewas Dibunuh Temannya Sendiri dengan Racun Potas

Regional
Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Muhammad Farid Resmi Dilantik sebagai Pj Bupati Lahat

Regional
Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Dipimpin Bupati Aulia, HST Raih Sederet Penghargaan Ini Sepanjang 2023

Regional
Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Dalam 2 Pekan Terakhir, Ada 30 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe Aceh

Regional
Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Prabowo: Ini Saatnya Indonesia Bertransformasi dari Berkembang ke Negara Maju

Regional
Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Sandiaga Uno Klaim Ganjar-Mahfud Bisa Raih Suara Signifikan di Sumbar

Regional
Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Boom Tuban: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Spanduk Bertuliskan 'PSI PARTAI JOKOWI' Bertebaran saat HUT PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Regional
Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Jejaring Rohingya Kabur dari Aceh ke Malaysia …

Regional
Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Pelantikan Pejabat Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran

Regional
Usai Kampanye di Pasar, Anies Komentari Rencana Debat Mutiara Baswedan Versus Alam Ganjar

Usai Kampanye di Pasar, Anies Komentari Rencana Debat Mutiara Baswedan Versus Alam Ganjar

Regional
Ratusan Warga Baubau Desak-desakan Beli Paket Sembako Pasar Murah

Ratusan Warga Baubau Desak-desakan Beli Paket Sembako Pasar Murah

Regional
Anaknya Tewas Dianiaya Polisi, Wariha: Apa Salah Anak Saya?

Anaknya Tewas Dianiaya Polisi, Wariha: Apa Salah Anak Saya?

Regional
Warga Semarang Kembali Terpapar Covid-19 Setelah Temannya Pulang dari Singapura

Warga Semarang Kembali Terpapar Covid-19 Setelah Temannya Pulang dari Singapura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com