SEMARANG, KOMPAS.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Semarang.
Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41) harus dihukum seberat-beratnya, berdasarkan keterangan komisi.
Terlebih, korban NP (8) telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan.
“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Ia mengecam tindakan bejat pelaku yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.
Menurutnya, peristiwa tersebut sangat ironis dan menyayat hati sehingga pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut.
“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” katanya.
Ia menilai kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es. Dari kasus yang terungkap, kata dia pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.
Baca juga: Pelaku Akui Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas Usai Nonton Film Porno
Untuk itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa Nk terulang lagi,” tambahnya.
Sebagai informasi, polisi membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis
Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarga lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap korban.
Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi dan ditemukan ada tanda-tanda kekeraaan pada alat kelamin korban.
Pelaku ditangkap polisi di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan pada Jumat (18/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.