Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transmigrasi: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Jenis, Syarat, dan Dampak

Kompas.com - 21/03/2022, 16:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program transmigrasi yang umumnya terkait dengan pemerataan persebaran penduduk dan pengembangan kawasan baru di daerah tujuan.

Pengembangan kawasan transmigrasi juga kembali dibahas karena terkait dengan target RPJMN tahun 2020-2024 yakni revitalisasi 52 kawasan transmigrasi.

Baca juga: Mendes PDTT: Kita Ingin Ada Satu Model Transmigrasi Sesuai Kebutuhan Zaman

Melansir laman resmi Kemenko PKM RI, revitalisasi ini bukan berarti membuka kawasan baru melainkan memenuhi kuota transmigran di kawasan yang terbangun, mendorong pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta konektivitas dengan kawasan strategis kabupaten.

Lalu bagaimana sebenarnya penjelasan kegiatan transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah?

Baca juga: Mendes PDTT: Pelaksanaan Kebijakan Revitalisasi Transmigrasi Butuh Kolaborasi Banyak Pihak

Pengertian Transmigrasi

Transmigrasi adalah pemindahan penduduk dari suatu daerah yang padat ke daerah lain yang kurang padat penduduknya yang ditetapkan dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan negara.

Adapun masyarakat yang melakukan kegiatan transmigrasi biasa disebut dengan transmigran.

Baca juga: Transmigrasi Jadi Solusi Pembangunan di Luar Jawa, Gus Menteri: Sejarah Telah Membuktikan

Sejarah Transmigrasi

Dilansir dari buku Transmigrasi Masa Doloe, Kini, dan Harapan Kedepan terbitan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (2015), terungkap bahwa sejarah transmigrasi pertama di Indonesia dilakukan pada masa kolonial (1905-1941) berhasil membangun desa pertama yang diberi nama Bagelen.

Transmigrasi pertama di Indonesia dilakukan dengan pemindahan 155 kepala keluarga (KK) dari Kedu, Jawa Tengah ke Gedong Tataan, Lampung yang oleh pemerintah kolonial disebut kegiatan kolonisatie.

Tujuan migrasi penduduk pada masa kolonisasi hanya sebagai proses perpindahan penduduk miskin dari suatu pulau ke pulau lain dengan biaya pemerintah untuk kebutuhan hidup dan keperluan pengolahan lahan.

Hal ini kemudian dikenal dengan sebutan “politik balas budi” agar Belanda tidak dikritik dunia karena tidak memerhatikan kesejahteraan daerah jajahannya.

Di balik itu, pelaku kolonisatie yang disebut kolonis terkena sistem hutang yang diterapkan mulai tahun 1912 untuk membayar biaya hidup yang diberikan pemerintah kolonial dengan hasil pertanian, sehingga nasib rakyat menjadi semakin menyedihkan.

Sementara istilah transmigrasi pertama kali dikemukakan oleh Presiden RI pertama, Ir.Soekarno pada tahun 1927 dalam harian Soeloeh Indonesia.

Adapun Wakil Presiden Moh.Hatta juga menyebut bahwa transmigrasi penting untuk mendukung industrialisasi di luar Jawa.

Transmigrasi dengan sistem baru dan dilaksanakan berdasar undang-undang kemudian dilanjutkan pada periode Pelita (1969-1999) di bawah Departemen Transmigrasi dan Koperasi, serta di periode transformasi (2000-sekarang).

Tujuan Transmigrasi

Melansir laman resmi Kemenko PMK RI, program transmigrasi yang dilakukan memiliki tujuan antara lain untuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com