Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sodomi Tetangga di Muara Enim, Pelaku Awalnya Traktir Korban Mi Goreng

Kompas.com - 21/03/2022, 15:50 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial RS (17), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara enim, Sumatera Selatan menjadi korban sodomi oleh tetangganya sendiri, HM (49).

Kejadian ini bermula saat korban RS diiming-imingi akan ditraktir makan mi goreng di warung.

HM sudah berhasil ditangkap jajaran Polsek Lawang Kidul pada Jumat (12/3/2022) setelah dilaporkan keluarga korban.

Baca juga: Kakek 66 Tahun yang Sodomi Siswa TK Tasikmalaya, Ternyata Residivis di Medan

Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, pelaku awalnya mentraktir korban makan mi goreng dan minuman di warung.

Setelah ditraktir makan, pelaku meminta korban mengikutinya menuju rumah kosong yang letaknya tak jauh dari sungai.

“Di sana korban diancam pelaku untuk mengikuti kemauannya. Karena takut, korban menuruti (pelaku),” kata Yogie, Senin (21/3/2022).

Usai melakukan aksinya, RS pun pulang ke rumah.

Setelah kejadian, korban menjadi murung dan takut terhadap HM, apalagi pelaku tinggal tak jauh dari rumahnya.

RS juga sempat menyampaikan kepada temannya bahwa dia ingin pindah rumah karena takut terhadap HM.

Ucapan RS ini membuat teman-temannya curiga. Hingga akhirnya RS menceritakan bahwa dirinya menjadi korban sodomi HM berulang kali kepada keluarga dan temannya.

“Pengakuan korban, aksi pertama berlangsung pada Desember 2021. Kemudian terus berlanjut, sehingga korban pun takut. Jika tidak dituruti, pelaku akan memukul korban,” ujarnya.

Baca juga: Siswanya Diduga Jadi Korban Sodomi, Operasional TK di Kubu Raya Dihentikan Sementara

Usai mendapatkan cerita itu, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat sampai akhirnya pelaku ditangkap.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan bertetangga. Bahkan pelaku sering minta urut dengan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Polisi di Pelalawan Setir Mobil Sambil Mabuk, Tabrak Pagar Kantor

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Cepatnya Peningkatan Status Gunung Ruang, Potensi Tsunami Jadi Faktor

Regional
'Tradisi' Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

"Tradisi" Warga Brebes Usai Idul Fitri, Gadaikan Perhiasan Emas Setelah Dipakai Saat Lebaran

Regional
Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, 2 Korban Tewas, 1 Hilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com