Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 M

Kompas.com - 21/03/2022, 14:44 WIB
Rachmawati

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut harga eceran tertinggi (HET) menyusul kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.

Setelah pencabutan HET oleh pemerintah, stok minyak goreng di pasaran pun langsung berlimpah.

Namun harga minyak goreng justru melonjak tinggi karena harganya diserahkan ke mekanisme pasar.

Tapi ternyata kelangkaan minyak masih terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air. Seperti yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Begini Respons Gubernur Sumsel

Terkait kelangkaan minyak goreng, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan mengambil tindakan dengan mengumpulkan stakeholder jika sampai akhir Maret 2022 minyak goreng masih langka.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, ia menemukan seluruh rak penjualan minyak goreng di salah satu mal kosong saat ia melakukan sidak.

Namun saat dicek, pengelola baru meletakkan seluruh minyak goreng di rak penjualan.

"Baru diisi saat kita datang. Jangan sampai ada penimbunan karena harga bisa terus tinggi, jangan mengambil keuntungan," kata Fitri.

Baca juga: Cegah Penimbunan Minyak Goreng di Rohul, Dandim: Jangan Ikut Bermain di Situ, Risikonya Berat

Ancaman lima tahun penjara hingga denda Rp 50 miliar

Ahli hukum pidana, Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan penimbun minyak goreng dapat dijerat dengan Undung-undang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hal tersebut diatur dalam UU Perdagangan Pasal 29.

"Di Pasal 29 dijelaskan pelaku usaha dilarang menyimpan batang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata pria yang menyelesaikan gelar doktor di bidang ilmu pidana di Universitas Brawijaya.

Ia menyebut ancaman hukuman di UU Perdagangan diatur dalam Pasal 107.

Baca juga: Soal Kelangkaan Minyak Goreng, Pengamat Sebut Penimbun Bisa Dijerat Hukum

"Jika ada pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang maka bisa dipidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Aditya.

Menurutnya saksi yang dikenakan bukan hanya pidana penjara, namun juga pidana denda.

"Pasal tersebut harus diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng," tambah dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com