Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut jika Pemilu Ditunda, Indonesia Bisa Tanpa Presiden di 2024

Kompas.com - 21/03/2022, 14:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan, jika pemilihan umum (pemilu) benar-benar ditunda, maka konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki presiden sejak Oktober 2024 nanti.

Ferry menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama lima tahun.

Jadi, meski saja pemilu ditunda maka tidak akan secara otomatis jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan diperpanjang.

Baca juga: Duduk Perkara Rakor Penundaan Pemilu: Awal Terungkap hingga Akhirnya Dibatalkan

"Dengan demikan, jika pemilu ditunda maka sejak Oktober 2024 Indoensia akan mengalami kekosongan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Wakil Sekjen pengurus pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu, Minggu (20/3/2022).

"Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pasal 8 UUD 45 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik, atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

"Masalahnya, baik MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden," sebutnya.

Kalau dalam UU 10 tahun 2016, bahwa Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya lim tahun maka bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh Presiden sebagai pelaksana sementara.

"Jadi, tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilakda selesai dilakukan. Jika negara tanpa Presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari," ungkapnya.

Dia mencontohkan, banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini.

"Jika Jokowi dimintakan untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi tetap harus diamandemen karena konstitusi menyebut masa jabatan Presiden paling tinggi 10 tahun," ujar Ferry.

Baca juga: Polemik Rakor Penundaan Pemilu 2024 yang Berujung Pembatalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com