SOLO, KOMPAS.com- Sekelompok Gerakan Pemuda Kabah (GPK) diamankan yang setelah bersitegang dengan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo akhirnya dibebaskan.
Sebelumnya, ketegangan antara keduanya terjadi di ruas Jalan Dr Rajiman, kawasan Pasar Jongke, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/3/2022).
Massa tersebut bergerak dari arah Klaten dam Yogyakarta yang akan menuju lokasi hari lahir ke-40 dan pengukuhan Pengurus Wilayah GPK Jawa Tengah.
Baca juga: Konvoi hingga Blokade Jalan di Solo, 10 Anggota Gerakan Pemuda Kabah Diamankan Polisi
Sekelompok orang tersebut diamankan lantaram memblokade jalan dan konvoi mengunakan knalpot brong.
Sekelompok anggota GPK dibebaskan dengan syarat menulis surat penyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
"Adanya pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi dan kami akan menjaga ketertiban di Masyarakat," kata Ketua Umum GPK, Farhan Al Amri, Minggu (20/3/2022) di Mapolresta Solo.
Farhan menjelaskan ada tujuh orang yang membuat surat pernyataan tersebut.
"Tujuh orang dengan surat pernyataan, sedangkan kendaraan yang diamankan yang dokumennya sudah lengkap semua di pulang juga sisanya yang masih belum sesuai dengan peraturan lalu lintas ya diperbaiki lagi, sebelum dibebaskan," jelas Farhan.
Baca juga: Negatif Covid-19, Gibran Langsung Temui GPK yang Bersitegang dengan Polisi
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan selain tujuh orang yang dimanakan ada puluhan kendaraan knalpot brong yang di tilang.
"Sempat terjadi perlawanan kepada petugas yang saat itu sedang melakukan tugas, kemudian kita amankan 7 orang di TKP pemeriksaan klarifikasi ke mapolresta," kata Kapolresta Solo, Minggu (20/3/2022).
"Sebanyak 76 kasus pelanggaran lalu lintas dan 21 diantaranya kendaraan bermotor. Barang bukti pelanggaran lalu lintas yang terjadi dari 20 adalah roda dua dan roda empat," lanjut Ade.