PONTIANAK, KOMPAS.com - DN, anggota Polres Kayong Utara, yang diduga membakar rumah orangtuanya sendiri di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini juga tengah menghadapi proses hukum perkara penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya sendiri.
Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kalbar.
"Pada Februari 2022, DN diduga melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman, sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar," kata Bambang, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Polisi di Kalbar yang Diduga Bakar Rumah Orangtua Disebut Sering Dapat Hukuman Disiplin
Menurut Bambang, kasus tersebut dalam pemeriksaan dan pemberkasan dan akan segera disidangkan.
Bahkan, Bambang menyebut, DN sempat mangkir untuk diperiksa di Propam Polres Kayong Utara.
"Tak lama lagi kasus penganiayaan dan pengancamannya disidangkan," ujar Bambang.
Anggota polisi berpangkat bripda ini sebelummya sudah sering mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).
Bambang merincikan, pada pertengahan tahun 2018 anggota kepolisian berpangkat bripda ini tidak masuk tugas selama 12 hari dan langsung mendapat sanksi SKHD serja menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Kemudian, lanjut Bambang, pada tahun 2018 pula, FN melalukan pelanggaran kode etik profesi lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Putusan sidang kode etiknya, terang Bambang, DN harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti pembinaan rohani dan mental.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.